“BPK RI Jangan ‘Main Mata’ Pemeriksaan Keuangan Walikota Tatong Bara”

KOTAMOBAGU POST – Jadwal pemeriksaan Pra Audit Badan jajaran Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang baru saja dilakukan di tubuh Pemerintahan Walikota Ir Hj.Tatong Bara, harus dilakukan selektif, konperensif dan tidak tebang pilih.

Sejumlah kasus yang terindikasi tidak menjadi temuan BPK RI dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Kotamobagu, diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal LIDIK KRIMSIS Republik Indonesia, Ali Imran Aduka. Mulai dari kasus pelanggaran berat tidak terbayarkannya Rp5 Miliar yang tertata dalam APBD tahun 2014, kasus Rp4 Miliar APBD Tahun 2014, terikait dana asuransi Jamkesda bagi 17 Ribu penduduk Kota Kotamobagu yang sengaja tidak dibayarkan oleh Walikota Kotamobagu kepada pihak Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS).

Dua kasus ini menurut Wasekjen Lidik Krimsus harus menjadi perhatian khusus dan menjadi contoh bagi jajaran BPK RI yang sedang melakukan pemeriksaan Pra Audit di tubuh Pemerintahan Walikota Ir Tatong Bara. “Kasus Rp4 Miliar dana yang tertata dalam APBD 2014 menjadi dana siluman yang menurut hemat kami, terabaikan dalam pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK RI pada tahun 2015,” kata Ali Imran Aduka.

Dana siluman lebih dari Rp4 Miliar yang tertata dalam APBD 2014 dikatakan, sama sekali tidak digunakan sesuai peruntukannya, bahkan pihak Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara justeru nanti membayarkan kepada BPJS  dari APBD Perubahan tahun 2014, yakni realisasi pembayaran pada Triwulan IV Tahun 2014.

Kasus ini katanya,  menjadi kasus besar terkait dana lebih dari Rp4 Miliar menjadi misteri. Hal ini dikatakan lantaran adanya pernyataan dari Kepala Dinas PPKAD Kota Kotambagu, Rio Lambone, bahwa uang nomenklatur pembayaran dana Jamkesda lebih dari Rp4 Miliar itu, sudah diserahkan semuanya kepada pihak Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu, selaku pengelola.

Pernyataan dari Dinas Kesehatan juga menyebutkan kepada sejumlah wartawan, mereka telah menggunakan uang nomenklatur Jamkesda itu , pada pos belanja lainnya tapi kata pejabat Dinas Kesehatan, hanya Rp100 juta saja yang mereka belanjakan. Pihak pejabat Dinkes Kota Kotamobagu juga mengakui, pihak Pemkot tidak membayarkan Rp4 Miliar kepada BPJS sebagai MoU tertulis per 1 Januari – 31 Desember 2014, antara BPJS dan Walikota Ir Tatong Bara.

Demikian pula kasus Rp5 Miliar dana yang tertata dalam APBD Tahun 2014, Walikota Ir Tatong Bara dengan sengaja telah melakukan boikot, sehingga belanja publik adalam APBD itu, tidak dibayarkan kepada kontraktor yang telah selesai mengerjakan pekerjaan fisik.

Menurut Aduka, kasus ini bisa masuk dalam katagori dugaan pencucian uang karena uang Rp5 Miliar adalah belanja publik yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah APBD 2014, namun sengaja tidak dicairkan. Selain itu, kebijakan Walikota Ir Tatong Bara itu, adalah bentuk perbuatan melawan hukum mengacu pada semua regulasi yang mengatur tentang pengelolaan keuangan pemerintah daerah, yang diatur dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara, Peraturan Menteri Dalam Negeri, serta peraturan pengelolaan keuangan lainnya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Dua Kasus diatas harus menjadi revrensi bagi BPK RI yang sedang melakukan Pra Audit di Kota Kotamobagu. Kami meminta kepada BPK RI harus dilakukan secara selektif dan jangan ada main mata dengan Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara. Contohnya kasus Rp4 Miliar dana Jamkesda tahun 2014, seolah-olah diabaikan oleh pemeriksa BPK RI. Demikian pula kasus Rp5 Miliar belanja publik yang tidak direalisasikan oleh Walikota. Ini perbuatan melanggar aturan atau ketidaktaatan Walikota,” tegas Aduka. (Audy Kerap)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.