KOTAMOBAGU POST – Seluruh tamu hotel tanpa pandang bulu yang ingin nginap beristirahat dalam Hotel di Kawasan Kota Kotamobagu, wajib menunjukan Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan.
Ketentuan ini disyaratkan kepada seluruh managemen hotel mulai dari kelas Hotel Melati hingga Hotel Kelas Bintang 4 di Kota Kotamobagu.
Ketentuan menurut Ketua Tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Kotamobagu, Refly Mokoginta, ketentuan ini sudah disampaikan langsun kepada seluruh pemilik atau keterwakilan managemen hotel masing-masing, yang hadir dalam rapat kordinasi dengan Tim Gugus Tugas, Pemerintah Kota Kotamobagu.
“Selain persyaratan tamu wajib miliki Surat Hasil Pemeriksaan dari Dinkes, juga seluruh managemen hotel jika ada tamu yang tidak memiliki surat keterangan dari Dinkes, maka kewajibannya harus segera menghubungi Dinkes dan Tim Covid 19 Kota Kotamobagu,” tegas Refly, menjawab pertanyaan Kotamobagu Post, Selasa, (07/04/2020).
Ditambahkan, managemen hotel juga wajib melaporkan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas II Kotamobagu, jika ada Warga Negara Asing (WNA) yang hendak menginap. (audie kerap)