KOTAMOBAGU POST – Walikota Kotamobagu Ir Hj.Tatong Bara kembali menerbitkan Surat Edaran tentang Perubahan Surat Nomor : 53/W-KK/III/2020 tentang system kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian lepas (THL).
Surat ditandatangani langsung oleh Walikota Tatong Bara itu, diterbitkan hari ini tanggal 21 Maret 2020 dengan nomor Surat Edaran : 58/W-KK/III/2020.
Adapun alasan Surat Edaran tersebut yakni penegasan kembali soal pembagian jadwal kehadiran bagi ASN dan THL yang akan melaksanakan tugas baik di Kantor dan di Rumah.
Sekretaris Daerah Ir Sande Dodo MT membenarkan tentang Surat Edaran perubahan tersebut.
“Iya, sudah ada surat edaran yang baru diterbitkan tertanggal 31 Maret 2020, yakni tentang perubahan atas surat walikota kotamobagu Nomor : 53/W-KK/III/2020 tentang Pengaturan Sisitem Kerja Bagi ASN dan THL dalam rangka pencegahan Corona Virus Disease (Covid 19),” ujar Sande Dodo membenarkan. (audie kerap)