JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo resmi mengumumkan; Aparatur Sipil Negara (ASN dapat melaksanakan kerja dari rumah (work from home).
Kebijakan ini terpaksa diambil oleh Pemerintah Indonesia, memberikan kelonggaran bagi ASN untuk bisa bekerja dari rumah, adalah keputusan untuk meminimalisir dan upaya preventif penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.
“Berkaitan dengan ketentuan penyesuaian sistem kerja di mana ASN di lingkungan instansi pemerintah dapat menjalankan tugas kedinasan di rumah atau di tempat tinggalnya,” kata Tjahjo dalam telekonferensi dikutip detikcom dari akun YouTube resmi Kemenpan-RB, Senin (16/3/2020), dilansir dari situs finance.detik.com.
Dalam pelaksanannya, Tjahjo mengeluarkan surat edaran kepada instansi pemerintah baik di tingkat pusat meliputi kementerian/lembaga (K/L), hingga pemerintah daerah (pemda).
“Surat edaran ini sebagaimana pedoman bagi instansi pemerintah daerah untuk pelaksanaan tugas kedinasan yang berkait dengan ASN untuk kerja di rumah bagi ASN dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19,” lanjutnya.
Selain untuk meminimalisir penularan Covid-19, ada dua arahan lainnya terkait keputusan pemerintah pusat mempekerjakan ASN dari rumah.
“Kedua, memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi di masing-masing instansi pemerintah agar berjalan efektif di tiap unit organisasi pada instansi pemerintah. Ketiga, memastikan pelaksanaan pelayanan publik di instansi pemerintah itu dapat berjalan dengan baik,” tambahnya. (berita ini sudah ditayang di finance.detik.com/ judul : Resmi! PNS Kerja dari Rumah Mulai Hari Ini)