‘Kebal’ Hukum! Aktifitas Terkini Tambang Emas Ilegal Potolo Kabupaten Bolmong

Bolmong, Headline, Nasional1859 Dilihat
Dua Eksavator diduga milik Ko SW alias Sen yang membongkar perbukitan lokasi potolo dengan bebas membongkar bukit tanpa gangguan aparat penegak hukum (foto : kotamobagu post/maret/2020)

KOTAMOBAGU POST, EDITORIAL  – Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) diperbukitan Potolo Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong seolah sudah kebal hukum.

Ada banyak cukong alias pemilik modal yang terang-terangan mencoreng kewibawaan hukum Negara Republik Indonesia.

Para pengusaha ini menggunakan alat berat Eksavator menggeruk perbukitan dengan bebas, tanpa penindakan hukum.

tampak sejumlah alat berat jenis eksavator meratakan perbukitan di lokasi Potolo Desa Tanoyan Selatan Kabupaten Bolmong (foto : Kotamobagu Post/Maret/2020)

Puluhan mesin berat eksavator telah meluluhlantakan perbukitan, menghancurkan ekosistem tanpa jaminan pelestarian kembali, bahkan merampok kekayaan alam Negara, namun dibiarkan bebas.

Jelas sekali pertambangan emas dengan teknologi open pit yang berlangsung di lokasi Potolo, bukan dilakukan oleh masyarakat biasa, namun masyarakat penambang hanya diberi upahan oleh si cukong pemilik modal.

Sebab nilai invetasi mereka mulai dari ratusa juta hingga miliaran rupiah untuk bisa mengelola bak penyiraman seukuran 75×35 meter atau bak-bak kecil seukuran 20×25 meter.

Kondisi bukit namun sudah dimenjadi lembah struktur tanah diperbukitan Lokasi Potolo telah rata tampak aktifitas sejumlah alat berat Eksavator (foto : kotamobagu post/maret/2020)

Kurangnya warga masyarakat bekerja di Lokasi Potolo ini, lantaran umumnya pertambangan emas ilegal disini, menggunakan eksavator untuk menggeruk material dan meratakan gunung.

Tentu saja para cukong di lokasi Potolo ini, memang menyiapkan modal dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Dipotolo sendiri sejumlah cukong disebut-sebut beraktifitas tanpa gangguan dari aparat keamanan ataupun tak pernah disentuh oleh Pemerintah Kabupaten Bolmong, dalam hal aktifitas illegal mereka disebut-sebut, “mereka” pengusaha sudah ‘kebal’ hukum.

Ini adalah  aktifitas terkini di lokasi perbukitan Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong Provinsi Sulawesi Utara.

Bak Penyiraman Emas ukuran 35×75 meter yang saat ini sudah masuk tahap penyiraman dan menggunakan sianida di lokasi Potlo Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong. (foto Kotamobagu Post/Maret/2020)

Meski pada Selasa Tanggal 09 Maret 2020, operasi penertiban Tambang Emas Ilegal Potolo ini, dilakukan oleh pihak Polda Sulut, namun hingga Editorial berita ini diturunkan, belum mendapatkan realis resmi dari pejabat Polda Sulut tentang hasil operasi penertiban tersebut.

Kita tunggu saja, apakah benar para cukong di perbukitan Potolo kebal hukum atau tidak. (****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.