KOTAMOBAGU POST – Masyarakat Kota Kotamobagu memberikan apreseasi mendalam kepada Polres Kotamobagu, Satuan Reskrim pimpinan AKP. Muh. Fadli SIK, berhasil menangkap sindikat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), yang meresahkan warga.
Salmin Manangin, (35) pelaku curanmor kelas kakap masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Kepolisian, yang sukses dibekuk oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotmoabgu.
Selain Salmin Manangin warga Desa Bilalang Tiga, Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolmong, juga ada 3 rekannya berhasl ditangkap ditempat terpisah.
Mereka adalah Fadli Korompot, (42) alamat desa Pontodon Timur Kec. Kotamobagu Utara, Andi Iqbal Markus, (38) alamat Desa Pontodon Timur Kecamatan Kota Utara, Ramlan Mokodompit, 33 thn, islam, swasta, alamat kel. Genggulang kec. Kotamobagu utara, ketiganya bertindak memasarkan atau menjual motor hasil curian.
Salmin Manangin ditangkap di rumah makan Betawi Desa Bilalang 1 pada hari Kamis tanggal 5 maret 2020 sekitar pukul 20.00 wita, sedangkan Ramlan Mokodompit ditangkap di rumahnya di Kel. Genggulang pada hari yang sama pukul 21.00 wita.
Fadli Korompot ditangkap dirumahnya di desa Pontodon Timur pada hari kamis tanggal 5 maret 2020 sekitar pkl 22.00 wita, serta Andi Iqbal Markus ditangkap di jalan Raya Genggulang.
Adapun kronologi penangkapan menurut Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP. Muh. Fadli SIK sudah dilakukan pengintaian dan perburuan yang cukup rumit.
Salmin Manangin yang juga residivis ini, melarikan diri saat hendak ditangkap dan terjadi kejaran dari anggota Resmob.
Dan akhirnya Salmin Manangin berhasil dibekuk dan diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sangat meresahkan warga Kotamobagu dan sekitarna. (agus oga/kpc)