KOTAMOBAGU POST – Polres Bolmong berhasil menangkap sebuah mobil Truck bermuatan kayu dan balok sekira 9,6 kubik pada tanggal 9 Februari 2020.
Mobil truck warna merah ini bernomor Polis DB 8991 DY, memuat kayu jenis Cempaka ini, ditangkap oleh jajaran Polsek Dumoga Barat, kemudian ditangani oleh Polres Bolmong.
Terkait ini LSM LPK2P Derek Ismail mempertanyakan keberadaan barang bukti kayu dan balok cempaka yang menurutnya tidak terlihat lagi dari Polres Bolmong.
Namun hal ini dibantah oleh Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP,Muhamad Ali Tahir.
AKP Muhamad Ali Tahir menyatakan, barang bukti tersimpan di gudang karena Polres Bolmong sendiri belum memiliki tempat untuk penyimpanan barang bukti.
“Kasusnya tetap jalan dan dalam masih tahap lidik, kalau sudah nanti di undang teman teman media untuk mengespose,” kata Kasat Reskrim AKP Muhamad Ali Tahir, Jumat (06/03/2020). (agus oga)