KOTAMOBAGU POST – Kapolda Irjen Pol Drs Royke Lumowa MM mengatakan, Pra Peradilan (PraPer) adalah alat control bagi kepolisian agar tidak sewenang-wenang.
Hal ini diungkapkan Kapolda Sulut didampingi oleh Kuasa Hukumnya AKBP Robert Karepowan SH, MH usai duduk sebagai termohon dalam sidang perkara Praper oleh pemohon Adrian Kobandaha, Jumat sore (06/03/2020).
Ungkapan ini disampaikan Karepowan yang menjabat Kasub Hukum Polda Sulut yang ikut dihadiri oleh dua anggota Kepolisian Polda Sulut, di Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Menurutnya PraPer yang dilakukan oleh Adrian Kobandaha di Pengadilan Negeri Kotamobagu, merupakan sidang terkait penetapan pemohon Adrian Kobandaha sebagai tersangka.
Dikatakan, PraPer itu adalah hak setiap warga Negara untuk menguji dan menjadi control bagi penyidik dalam proses penyidikan atau proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian. (audie kerap)