KOTAMOBAGU POST – Untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu meminta para Kepsek harus menerapkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu Rukmi Simbala, dihubungi wartawan mengatakan; pentingnya para Kepala Sekolah dan pengelola dana BOS untuk mengerti dan menerapkan semua aturan yang mengatur penggunaan dana BOS.
Juknis tersebut menurut Rukmi Simbala telah diturunkan oleh Kemendibud RI dan mutlak dilaksanakan oleh para Kepala Sekolah selaku penanggungjawab Dana BOS.
“Sosialisasi kita gencar lakukan dan harapan kami pihak Kepala Sekolah menjadi ujung tombak untuk menerapkan Permendibud tersebut sebagai acuan penggunaan Dana BOS hal ini untuk menghindari terjadi penyimpangan dan berjalan sesuai rel aturannya,” ungka Rukmi Simbala. (tim kpc)