KOTAMOBAGU POST – Sejak Desember tahun 2019, Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu telah memberlakukan tarif baru retribusi parkir kendaraan sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2019.
Kepala Dinas Perhubungan Nasly Paputungan menyatakan, pemberlakuan tarif retribusi parkir sesuai dengan penetapan Perda, dan tarif sudah disesuaikan.
Berikut besaran tarif retribusi parkir ;
Tarif Parkir Baru (Berlaku) Perda Nomor 6 Tahun 2019
Roda Dua Rp1000
Roda Tiga Rp500
Roda Empat Rp2000
Roda Enam Rp3000
Diatas Roda Enam Rp5000
TARIF LAMA (Jenis Kendaraan)
Barang Sedang Rp1000
Barang Besar Rp1000
Bus Besar Rp1000
Bus Sedang Rp1000
Pick Up Rp1000
Penumpang Rp500
Sepeda Motor Rp500
Roda 2 (Bentor) Rp300