KOTAMOBAGU POST- Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) untuk tahun 2020 ini, mengalami kenaikan sebesar Rp. 237.111.070.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Pra Sugiarto H.Yunus.
Kenaikan ini menurutnya sesuai dengan realisasi PBB-P2 tahun 2019 terealisasi Rp5.910.111.892 dan tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp6.336.572.591.
Kenaikan ini menurut Yunus lebih dipicu oleh terjadinya peningkatan objek pajak baru sebagaimanan hasil pendataan pada tahun 2019 lalu. (rid/kpc)