“Tarif Tidak Naik dalam Ranperda Retribusi Pengujian Ranmor”

Headline, Kotamobagu902 Dilihat
Nasli Paputungan Kepala Dinas Perhubungan Kotamobagu

KOTAMOBAGU POST –  Pemaparan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Ranmor), telah melalui Uji Publik digelar Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu.

Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Ranmor itu, menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Nasly Paputungan, tidak ada kenaikan mengenai besaran retribusi.

“Tidak. Tidak ada kenaikan tarif retribusi dalam Ranperda Perubahan, tarif retribusinya tetap sama,” tandas Nasli Paputungan, pekan lalu, usai giat Uji Publik di Resto Lembah Bening, Sinindian.

Dikatakan, dalam renperda perubahan yang nanti dikirim ke Biro Hukum Pemprov Sulut dan Kemendagri guna mendapatkan persetujuan itu, hanya ketambahan biaya formulir pemeriksaan dan pembuatan (stiker/stempel) tanda samping kendaraan.

“Perda Retribusi Pengujian Ranmor sudah sejak tahun 2012 dan tidak ada mengatur tentang formulir pemeriksaan dan pekerjaan tanda plat samping kendaraan. Nah dalam Ranperda yang sudah melalui Uji Publik ini, sudah masuk,” tambahnya. (tim kpc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.