KOTAMOBAGU POST – Tahun 2020 Pemerintah Kota Kotamobagu akan melakukan langkah tegas kepada warganya yang terbukti tidak mau bayar Pajak Bumi dan Bangunan.
Langkah ini identik yang dilakukan Pemkot Kotamobagu kepada seluruh restoran yang terbukti curang menyetor pajak 10 persen yang ditagih kepada pelanggan, namun tidak dimasukan dalam mesin e-tax, kemudian dipasangi spanduk bertuliskan ; “ restoran ini tidak jujur membayar pajak”.
“Pajak bumi dan bangunan itu wajib, semua warga Negara Indonesia khususnya warga Kotamobagu harus bayar pajak. Karena PBB itu seperti Zakat kita kepada Negara,” tegas Walikota Kotamobagu, Tatong Bara, pekan lalu (28/11/2019).
Tatong menegaskan, tahun 2020 nanti, semua tanah dan bangunan yang tidak membayar pajak, akan dipasangi tulisan oleh Pemkot Kotamobagu.
“Per Januari (Tahun 2020) Semua Tanah dan Bangunan yang tidak membayar pajak, akan ditulis “ Bangunan ini tidak bayar pajak”, tegas Walikota Tatong Bara. (audie kerap)