KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu akan menyusun regulasi mengenai sanksi administrasi dan moral bagi warga yang tidak mau bayar Pajak Bumi dan Bangunan.
Hal ini diungkapkan Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara, menjawab pertanyaan wartawan usai kegiatan peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2019, rabu (27/11/2019), di alun Boki Hontinimbang.
“ Januari tahun 2020, akan diturunkan tim untuk mengevaluasi tanah tanah atau bangunan yang tidak membayar pajak akan diberikan stempel “tanah ini tidak membayar pajak,” tegas Walikota Kotamobagu Tatong Bara.
Menurutnya, pembayaran PBB wajib. Semua warga Negara wajib membayar pajak. Pajak adalah bentuk Zakat untuk Negara. Tidak boleh tidak . Pemkot Kotamobagu akan membuat regulasi seperti kota Jakarta.
“Jadi tanah dan bangunan yang tidak membayar pajak, akan dipatok stempel oleh pihak polisi pamong praja, sama dengan dlakukan pada rumah makan yang tidak jujur membayar pajak.
Kalau kesadaran masyarakat membayar pajak, tidak harus tindakan seperti ini. Tapi ini wajib dilakukan (pematokan stempel).
“KPK juga menginstruksikan badan hukum yang tidak bayar pajak, jangan di izinkan beroperasi,” tegasnya. (audie kerap)