KOTAMOBAGU POST – Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu siap menindaklanjuti Surat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terkait rekomendasi edar produksi obat jenis Ranitidin.
Demikian diungkapkan Plt.Kepala Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu, Yanni Umar SE, melalui realisnya yang dikirim di grup aplikasi WA.
“Intinya Dinas Kesehatan segera tindaklanjuti Surat BPOM tertanggal 10 November 2019, perihal Informasi Produk Ranitidin (Obat) yang dapat diedarkan kembali,” ungkap Yanni Umar.
Dikatakan, dalam lampiran surat BPOM yang diteken oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif ; Dra Rita Endang Apt, MKes, sudah dicantum daftar obat ranitidine yang layak edar.
Dikatakan, tindaklanjut tersebut sudah dilaksanakan melibatkan tim Dinas Kesehatan kepada seluruh rumah sakit, puskesmas di Kota Kotamobagu. (tim kpc)