KOTAMOBAGU POST – Diperkirakan diatas 50 orang penambang telah kehilangan nyawa mereka di pertambangan emas tanpa ijin (Peti) Blok Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong, Provinsi Sulut.
Ini yang membuat pihak Bupati Bolmong Yasti Soepredjo dan Kapolda Sulut Irjen Pol. Sigid Tri Hardjanto, melakukan penutupan seluruh aktifitas pertambangan di Blok Bakan.
Dalam penutupan yang melibatkan seluruh personil Polres Kotamobagu pimpinan AKBP Gani F.Siahaan, sebanyak 28 eksavator diturunkan dari lokasi perbukitan Peti Blok Bakan.
28 Eksavator tersebut, milik sedikitnya 6 pengusaha pemilik bak-bak pengolahan emas yang menggunakan bahan beracun berbahaya (B3) jenis sianida alias Cn.
Kurun 3 hingga 4 bulan sejak penutupan tambang illegal tersebut, namun sejumlah oknum pengusaha sempat menaikan sejumlah alat berat jenis eksavator.
“Namun sejumlah alat aksavator belum sempat dinaikan dilokasi Peti Blok Bakan, sudah diperintahkan oleh pejabat di jajaran Polres Kotamobagu untuk tidak boleh naik di lokasi Peti Bakan,” ungkap sumber resmi, minta namanya tidak ditulis.
Tak berhenti sampai disini saja, hingga medio Oktober 2019 lalu, sejumlah warga notabene penambang mengatakan, ada bak-bak milik oknum pengusaha yang sengaja di gunakan dengan system rental.
“Sekarang lagi ramai di blok bakan, oknum pengusaha (menyebut nama seseorang) menyewakan bak-bak milik mereka dengan system rental dengan sisten rental dan bahagi hasil emasnya,” kata sumber yang mengaku tahun persis kegiatan dilokasi Peti Bakan.
Hingga berita ini diturunkan, masih membutuhkan konfirmasi kebenaran akan adanya informasi dari sumber resmi Kotamobagu Post, konfirmasi kepada pihak yang berkompeten terkait adanya aktifitas peti di Blok Bakan. (tim kpc)