KOTAMOBAGU POST – Tergugat atas nama Pemerintah dan Masyarakat Tanoyan Selatan (Baca Sangadi dan BPD), resmi menyatakan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu dalam sengketa perdata tanah di lokasi Potolo, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong.
Upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu nomor 13/Pdt.G/2019/PN.Ktg yang memenangkan penggugat Herry Lewan resmi diterbitkan oleh Panitera PN Kotamobagu Reitha Verra Karouw SH.
Para tergugat resmi menyatakan banding tertanggal 04 September 2019 oleh Panitera PN Kotamobagu, mereka adalah tercatat atas nama Sangadi (Kepala Desa) dan Badan Permusyawarat Desa (BPD) Desa Tanoyan Selatan, serta tergugat 3 Wahudi Tonote dan Adrian Kobandaha.
Menurut Urip Detu kapasitasnya selaku Sangadi dan Ismet Olii keduanya dalam perkara banding kapasitas mereka selaku Pemerintah dan Masyarakat Tanoyan Selatan, esensi banding dilakukan karena lokasi Potolo yang jadi objek sengket, tidak ada fakta persidangan masuk secara administrasi hukum di wilayah hukum Desa Tungoi II.
“Kami menyakatan banding atas putusan Majelis Hakim pengadilan Negeri Kotamobagu yang memenangkan penggugat Herry Lewan. Padahal Fakta persidangan penggugat hanya menggunakan surat kepemilikan tanah yang tidak bisa diuji dalam sidang lokasi, serta letak tanah dan keterangan ahli Pemkab Bolmong di persidangan menyatakan lokasi Potolo masuk diwilayah geografi dan administrasi hukum Desa Tanoyan Selatan,” ungkap Sangadi dan BPD Tanoyan Selatan, baru-baru ini.
Karena kata mereka, saat sidang tempat (Descente) di gelar oleh Majelis Hakim PN Kotamobagu,bertempat lokasi di Potolo. Padahal Potolo (lokasi sidang descente) bukan di wilayah hukum Desa Tungoi II sesuai keterangan ahli pemkab Bolmong serta bukti-bukti dokumen titik kordinat hutan dari Kementerian Kebutanan RI.
Senada hal itu, Verry Satria Dilapanga SH kapasitasnya Kuasa Hukum para tergugat atas nama Sangadi Tanoyan Selatan Cs, menyatakan sudah menyiapkan memori banding dalam perkara banding di PN Manado.
“Mulai dari sidang Descente (sidang tempat) penggugat Herry Lewan tidak bisa menunjukan lokasi yang diklaim di persidangan adalah miliknya berakibat juga penggugat tidak bisa ditunjukan batas-batasnya tanah objek sengketa, semuanya akan terungkap di persidangan Pengadilan Tinggi,” ungkap Very Dilapanga SH, Senin (21/10/2019).
Sebab menurut Very Dilapangan SH, ketidakhadiran penggugat Herry Lewan dalam sidang Descente, membuktikan kalau objek sengketa tanah berupa alat bukti SKKT diterbitkan oleh Sangadi Tungoi, memang bukan berada di lokasi Potolo, karena keterangan ahli Pemkab Bolmong di persidangan jelas menyatakan Sangadi Tungoi tidak boleh menebitkan surat kepemilikan tanah di wilayah hukum desa lainnya. (audie kerap)