KOTAMOBAGU POST – Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang di lakoni Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamobagu dalam sengketa perebutan tanah pekarangan Pasar Serasi Kotamobagu, menuai kritikan tajam dari masyarakat.
Kontroversi ini terkait dengan sikap Walikota Tatong Bara dan BPN sengaja mendiamkan putusan Mahkamah Agung (MA) selama 1 tahun 4 bulan tanpa melakukan upaya hukum PK.
“Dalam kasus sengketa Pasar Serasi, Pemkot Kotamobagu dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamobagu sebagai Pemohon Kasasi yang kemudian kalah di Mahkamah Agung, harusnya koperatif, kan salinan putusan dari MA diterima Pemkot dan BPN Kotamobagu pada Januari 2014. Kenapa mendiamkan begitu lama dan tidak mau menjalankan putusan MA?,” tegas Sutimin Tobuon, Kordinator Investigasi Bolmong, LSM Pijar Keadilan.
Menurut Pijar Keadilan, Pemkot tak seharusnya memberikan contoh yang tidak baik bagi pendidikan hukum bagi masyarakat Kotamobagu. “Seharusnya upaya hukum PK, dilakukan Pemkot minimal 6 bulan sejak putusan diterima dari MA. Masak sudah 1,4 tahun baru melakukan PK. Ini adalah sikap yang sangat tidak terpuji. Sengaja menelantarkan status Pasar Serasi Kotamobagu dan mempermaikan putusan MA,” terangnya.
Sebelumnya BPN Kotamobagu mengatakan, membenarkan jika mereka telah melakukan upaya PK ke MA. Upaya tersebut dilakukan setelah Pemkot Kotamobagu mendapatkan Nofum (bukti baru). BPN dan Pemkot Kotamobagu saat ini sedang melakukan upaya hukum di Mahkamah Agung, yakni Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung,” Freddy Longdong SH Kepala Seksie Sengketa BPN Kotamobagu. (audy kerap)