KOTAMOBAGU POST – Dinas Pasar Kota Kotamobagu dipastikan mengambil langkah tegas berkaitan dengan sikap 40 penghuni kios Pasar 23 Maret, yang tidak memiliki kesadaran membayar retrbusi bulanan.
Adapun besaran retribusi untuk Kios Pasar 23 Maret, yakni bertarif sesuai Peraturan Daerah Rp108.000 perbulannya.
Namun, sebanyak 40 penghuni kios dari total 82 Kios di dalam pasar 23 Maret, rupanya tidak membayar retribusi hingga setengah tahunan bejalan.
Menurut Kepala Dinas Pasar, Drs Herman Aray, pihak Pemkot Kotamobagu sudah melayangkan Surat Peringatan Ketiga atau SP3, kepada 40 penghuni kios yang menunggak retribusi.
“Sudah SP3 dan saat ini sedang proses untuk pengalihan penghuni atau beralih ke pedagang lain yang memiliki siap menggunakan Kios untuk berdagang. Kita sedang tunggu niat baik pedagang yang menunggak,” ungkap Herman Aray, didampingi Kasie Pasar, Ruslandy Mongilong, pada Kotamobagu Post. (audie kerap)