KOTAMOBAGU POST – Pemerintah Kota Kotamobagu meminta kepada seluruh pedagang di Pasar Poyowa Kecil, agar sadar dan taat membayar rertribusi sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperdagkop-UKM) Kotamobagu, Drs Herman Aray, kepada Kotamobagu Post, (Senin, 29/07/2019).
“Kami menghimbau agar semua pedagang yang sudah menempati fasilitas milik pemerintah, agar sadar dan taat membayar retribusi sesuai PAD. Karena itu merupakan kewajiban,” imbau Aray.
Dikatakan, pihaknya sebenarnya tidak akan melakukan tindakan represif untuk menutup kios-kios yang tidak membayar kewajiban ke kas daerah, namun pihak pedagang juga harus mentaati aturan pemerintah.
“Pembayaran retribusi itu kan untuk kelangsungan pembangunan dan pemeliharaan Pasar Poyowa sendiri. Secara umum retribusi untuk menopang pendapatan asli daerah yang akan kembali lagi ke masyarakat,” ujar Aray.
Aray meminta kepada semua pihak pedagang yang menempati kios dan lapak agar segera membayar kewajiban retribusi mereka. (tim kpc)