KOTAMOBAGU POST – Kurun 2 tahun terkahir sejak aturan pemerintah pusat mewajibkan bagi daerah untuk mengalokasikan 10 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) untuk nomenklatur Alokasi Dana Desa, maka mulai tahun 2020 nanti, beban ini akan naik lagi 5 persen untuk Dana Kelurahan.
Dana Alokasi Umum (DAU) yang sebagiannya digunakan untuk belanja barang dan pembangunan fisik Kota Kotamobagu, dipastikan akan terkuras presentasinya senilai 15 persen dari total alokasi Dirjen Perimbangan Keuangan RI, pada tahun 2020 nanti,
Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Ir Sande Dodo MT menyatakan, dampak dari alokasi 15 persen total DAU, pihak Pemkot Kotamobagu, akan lebih tinggi lagi melakukan efesiensi anggaran, termasuk pemangkasan atau pengurangan kegiatan-kegiatan SKPD yang sebenarnya juga memiliki bobot pelayanan kemasyarakatan.
“Jika tahun 2019 ini, presentasinya 10 persen sudah masuk ke 15 Desa, maka tahun 2020 nanti , total DAU Kota Kotamobagu juga akan mendapatkan beban alokasi kepada 18 kelurahan, totalnya 5 persen dari DAU,” ungkap Sekda Kotamobagu, Sande Dodo, diruang kerjanya menjawab pertanyaan Kotamobagu Post (Kamis, 25/07/2019).
Dikatakan, 5 persen dari total DAU Tahun 2020 yakni kisaran Rp21 Miliar, akan ditetapkan dalam APBD untuk alokasi Dana Kelurahan. (audie kerap)