KOTAMOBAGU POST – Kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) bersumber dari Kementerian Keuangan, yang dikelola oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kotamobagu, diduga dikelola secara amburadul (baca : menyimpang dari aturan).
Ini terjadi sebagai dampak dari manopolii kewenangan oleh pihak oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanpa melibatkan Pengurus Penata keuangan khususnya proyek DAK Fisik Tahun Anggaran 2018, lalu.
Hal ini tampak pada hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, faktanya terdapat kelebihan pembayaran oleh pihak oknum PPK kepada pihak kontraktor dalam pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Puskesmas Kotobongan.
Menjawab amburadulnya pengelolaan DAK Fisik T.A 2018 yang diduga tidak melibatkan Pejabat Penerima dan Pendistribusian Barang, dijawab oleh Plt.Kepala Dinkes Kotamobagu, Yanni Umar SE.
“Hasil rekomendasi BPK RI terhadap proyek pengadaan Alkes Puskesmas Kotobangon, sudah ditindaklanjuti. Memang benar terdapat kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga, namun kelebihan uang ini sudah dikembalikan oleh pihak ketiga kepada Negara,” tandas Yani Umar, via seluler, Kamis (18/07/2019), kepada Kotamobagu Post.
Diketahui, terjadinya masalah (amburadul) pengelolaan administrasi DAK Fisik T.A 2018 masih dibawah tanggungjawab Plt.Kepala Dinas Devie Ch.Lala.
Sementara Yanni Umar SE yang adalah Kepala Dinas (Devinitif) Kominfo Kota Kotamobagu, dilantik sebagai Plt. Kepala Dinkes Kotamobagu menggantikan Devie Ch.Lala, yang diduga dicopot karena segudang problem pengelolaan administrasi keuangan proyek yang ‘amburadul’. (audie kerap)