KOTAMOBAGU POST – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disducapil) Kota Kotamobagu mencatat, sekira 3,1 persen warga Kotamobagu atau penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Hal ini disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Kotamobagu, Virginia Olii SE kepada wartawan,beberapa waktu lalu.
Dari presentasi tersebut, sebanyak 2.902 warga Kotamobagu wajib KTP, belum merekam dan atau belum memiliki E-KTP.
Untuk warga yang belum memiliki E-KTP, menurutnya adalah penduduk usia yang sudah menginjak 17 tahun dan belum mencatatkan dirinya untuk memperoleh e-KTP di Dinas Kependudukan Kotamobagu.
“Kami akan maksimalkan agar menjelang Pemilu Gubernur Sulut tahun 2020, warga yang belum merekam e-KTP, diharapkan sudah bisa dilakukan perekaman. Tentunya peran sosialisasi dari seluruh Lurah dan Sangadi teramat penting,” ujar Olii, lagi. (lns/kpc)