KOTAMOBAGU POST – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kota Kotamobagu, masih memberikan batas waktu hingga 10 Agustus 2019, bagi warga Kotamobagu yang hendak mengurus dokumen Ijin Mendirikan Bangunan.
Kepala Dinas PU-PR Kota Kotamobagu, didampingi Kabid Penaataan Ruang, Adnan Pratama, beberapa waktu lalu menyatakan, diskon tersebut hanya berlaku untuk untuk tempat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Diskon hanya berlaku untuk biaya restribusi dibawah Rp20 Juta bersama gambar denahnya kami berikan gratis,” terangnya.
Diskon ini katanya, hanya berlaku hingga batas waktu 10 Agustus 2019.
Selain itu, diskon ini juga menurutnya hanya dikhususkan untuk pendirian bangunan rumah tinggal yang luasnya kurang lebih dari 100 Meter Persegi dengan kategori tipe bangunan lantai satu. (lns/kpc)