KOTAMOBAGU POST – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkot Kotamobagu, bakal dapat sanksi, akibat absen dalam kegiatan Apel Perdana, pasca libur lebaran Idul fitri 1440 H.
Apel yang bertempat di Kantor Walikota, digelar pada Senin (10/06/2018), dilakukan Berdasarkan oleh Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) kotamobagu.
Dalam data direlis oleh BKPP, dari total 2.465 ASN, yang hadir dalam Apel Perdana sebanyak 2.366, Sakit 24, Izin 5, Cuti 31 dan tugas belajar ada 10 orang, dan tidak hadir tanpa keterangan sebanyak 29 ASN.
Sebelumnya pihak BKPP telah memberikan pemberitahuan dan penegasan agar dalam Apel Perdana seluruh ASN (kecuali cuti, sakit dan tugas luar) wajib hadir, jika tidak akan dikendakan sanksi.(*/rid/kpc)