KOTAMOBAGU POST – Dinas Kependudkan dan Catatan Sipil tetap membuka layanan penerbitan e-KTP meski pada hari-hari libur.
Hal ini untuk untuk mendukung suksesnya Pemilu 2019 tanggal 17 April 2019 mendatang.
Menurut Kepala Dinas Virginia D Olii, SE, selain pelayanan pada hari kerja, juga mereka tetap melayani pembuatan dan penerbitan E-KTP pada hari libur.
“Pelayanan Perekaman serta Percetakan E-KTP tetap dilakukan meski hari libur, hari Sabtu dan hari Minggu. Adapun waktu pelayanan hari libur yakni mulai pukul 09.00 – 16.00 Wita,” ungkapnya.
Pelayanan tersebut tetap berlaku untuk KTP hilang, KTP rusak dan akan dilakukan cetak ulang dengan syarat warga membawa Kartu Keluarga atau KTP lama yang rusak. (ridel/KPC)