KOTAMOBAGU POST – Selain telah habis masa waktu Hak Guna Bangunan (HGB), pihak Pemerintah Kota Kotamobagu rencana segera melakukan penutupan seluruh ruko di Pasar 23 Maret.
Tindakan ini ikut dipicu oleh ketidaktaatan para pedagang yang menempati Ruko 23 Maret, yang enggan atau malas membayar pajak ke pihak Pemkot Kotamobagu.
Rencana penutupan 60 ruko tersebut, ditegaskan Kepala Dinas Pasar dan Perdagangan Kota Kotamobagu, Drs Herman Aray.
Menurut Herman Aray, Pajak dan retribusi merupakan sumber pasokan Pemerintah Kotamobagu untuk kelangsungan pembangunan dan dikembalikan bagi masyarakat.
Namun jika para pedagang di ruko 23 maret tidak mau membayar pajak, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas termasuk melakukan penutupan total 60 Ruko.
“Penutupan lantaran HGB yang diberikan pemerintah kepada pedagang untuk menempati ruko sudah habis waktu sejak tahun 2013, juga pihak pedagang tidak keporatif dan menunggak pajak,” ungkap Aray. (tim kpc)