KOTAMOBAGU POST – Sebanyak 60 Rumah Toko atau Ruko yang berdiri di kawasan Pasar 23 Maret Kelurahan Gogagoman, dinyatakan telah habis masa waktu Hak Guna Bangunan (HGB).
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pasar Kota Kotamobagu, Drs Herman Aray belum lama ini.
Aray menyatakan, 60 ruko berdiri diatas tanah milik Pemerintah Kotamobagu, HGB-nya sudah habis waktu sejak tahun 2013,” ujar Herman Aray.
Atas hal itu, pihak Dinas Pasar akan melakukan langkah untuk menutup sementara 60 ruko yang hingga tahun 2019 ini masih digunakan oleh pedagang.
Diketahui Ruko 23 Maret adalah salah satu penyumbang PAD bagi Pemkot Kotamobagu, namun terkonfirmasi banyak yang tidak lagi menyetorkan retribusi ke pihak Pemkot Kotamobagu, kendati masa penggunaan hak bangunan telah berkahir sejak 5 tahun silam. (Tim KPC)