KOTAMOBAGU POST – Memasuki bulan Suci Ramadan 1440 H, seluruh usaha hiburan malam di kawasan Kota Kotamobagu, diwajibkan tutup total.
Hal ini sesuai instruksi dalam Surat Edaran Nomor : 54/W-K/V/2019 yang ditujukan kepada seluruh pemilik usaha hiburan malam di Kotamobagu.
Surat edaran ini, sudah dikirim ke seluruh pemilik usaha bar dan café serta tempat-tempat pijat tradisional.
Menurut Kasat Polisi Pamong Praja, Sahaya Mokoginta, sudah menjadi tradisi tiap tahunnya pemilik usaha malam memiliki kesadaran untuk menutup sendiri usaha hiburan mereka.
“Namun telah dipertegas oleh Surat Edaran Walikota Kotamobagu, sebagai mekanisme administrasi penyelenggaran ketertiban umum di Bulan Suci Ramadan,” Sahaya. (tim kpc)