KOTAMOBAGU POST – Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu mengimbau agar pengguna jalan tidak boleh memarkir kendaraan mereka di dekat Shelter atau komplek terminal Bus Rapid Transit (BRT).
Shelter yang dijadikan terminal mengangkut dan menurunkan penumpang, harus bebas dari hambatan.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Nasly Paputungan SE.
Nasly menegaskan, jika jalur parkiran BRT dihalangi oleh parkiran kendaraan pribadi lainnya, maka Bus tidak bisa menurunkan penumpang dan atau singgah di shelter.
“Sangat rawan jika mobil atau motor memarkir kendaraan mereka di komplek Shelter. Harus ada ruang sekira 20 meter agar bus bisa masuk dan keluar dari shelter,” imbau Paputungan.
Dikatakan, pihak masyarakat pengguna jalan harus mentaati ketentuan tersebut, sangat mudah terjadi resiko lantaran ada kendaraan yang parkir yang menghalangi jalur bus masuk keluar shelter. (audie kerap)