KOTAMOBAGU POST – Tahun anggaran 2019, Pemerintah Boltim, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), akan melakukan rekrutman Pegawai Pemerintah dengan Penjanjian Kerja atau P3K,
Hal ini dilakukan sebagai langkah memenuhi optimisalisasi kinerja pelayanan public sebagaimana dilandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Boltim, Robi Mamonto SE, menjelaskan, saat ini perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Penjanjian Kerja, masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan.
“Bila juknisnya sudah ada ditangan kami, maka segera akan diterapkan. Intinya kami hingga saat ini sifatnya masih menunggu,” terang Robi, diruang kerjanya, Senin (28/01/2019).
Dikatakan, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan, berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
“Penyusunan kebutuhan jumlah P3K, dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan,” paparnya (herry lasabuda).