KOTAMOBAGU POST, BOLTIM — Meski pihak Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK), kepada tiga nama, terkait Pergantian Antar Waktu (PAW), hanya dua legislator saja yang akan dilantik yakni Nurtini Samper (Hanura) dan Donny Sahe (PDIP), sementara untuk Janter J Malingkas dari partai Gerindra, mengalami penundaan.
Pasalnya, penundaan pelantikan PAW terhadap Janter Malingkas akan digelar Jumat (11/01/2019), dikarenakan adanya surat masuk dari DPC Gerindra Boltim, yang ditandatangani, Ketua dan Sekretaris partai ke DPRD Boltim, serta pihak Gubernur Sulut, dalam hal ini Biro Hukum dan Kesbangpol, terkait upaya banding adminstrasi.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Boltim, Priyamus SH, Kamis (10/01/2019), mengatakan, pihaknya mengambil langkah penundaan kepada saudara Janter Malingkas, karena adanya surat masuk tersebut.
“Ya, mereka bertiga sudah ada SK nya, namun, setelah dilakukan finalisasi verifikasi berkas PAW, ternyata ada satu usulan upaya banding adminstrasi dari DPC Partai Gerindra Boltim,” kata Priyamos.
Terlebih lagi, pihak DPRD Boltim, belum melayangkan surat ke Gubernur melalui Biro Hukum dan Kesbangpol Sulut. Sehingga alasan inilah yang di tempuh pihak DPC Geridra Boltim, mengambil langkah upaya banding adminstrasi.
“Maka kami, menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi ke Biro Hukum dan Kesbangpol Provinsi Sulut, terdapat proses administrasi yang tidak prosudural,” terang Priyamos. (herry lasabuda/infotorial)