Dewan Pers memberikan keterangan Ahli dalam Sidang Pengadilan Negeri Kotamobagu Dalam Kasus Pemred KlikBmr (foto : kotamobagupost.com)
KOTAMOBAGU POST – Dewan Pers RI, menghadirkan Christiana Chelsie Chan, SH. LL.M sebagai ahli, dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Pemimpin Redaksi KlikBmr.Com.
Sidang yang dipimpin olehHakim Ketua Dewantoro SH, MH bersama dua hakim anggota yakni Noula M.M Pangemanan SH, MHum dan Bernadus Papendang SH, digelar mulai pukul 09.30 Wita, Kamis (10/01/2018).
Sidang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu ini, juga dihadiri oleh terdakwa Supriadi Dadu bersama, penasehat hukumnya Eldy Satria Noerdin SH.
Tampak pula pelapor Muljadi Paputungan bersama dua advokatnya yakni E.K Tindangan SH dan Moh.Yudi E.Lantong SH, mengikuti jalannya sidang yang mendengarkan keterangan saksi ahli dari Dewan Pers RI.
Dalam keterangannya Christiana Chelsie Chan, SH. LL.M menyebutkan, dalam artikel yang ditayangkan KlikBMR.Com hanya diproduksi secara individual oleh terdakwa Supriady Dadu, Pemred KlikBmr.Com.
“Tidak ada urgensinya mengenai berita itu dalam hal kepentingan kecepatan berita yang harus tayang. Berita itu tidak melalui wawancara langsung dengan pihak pemilik foto (Muljadi Paputungan) dan hanya diambil di platform Facebook,” kata Saksi Ahli Dewan Pers RI, Cristiana Chelsie Chan SH. LL.M. yang memberikan penjelasan rinci selama kurun hampir dua jam dalam Sidang.
Cristiana menyatakan, seluruh keterangan yang dia beberkan di Sidang Pengadilan Negeri Kotamobagu, adalah sesuai keterangan saksi ahli Dewan Pers yang sudah tercatat dalam BAP saat memberikan keterangan kepada penyidik Polda Sulut.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Eldy Satria Noerdin SH, mengajukan lebih dari 15 pertanyaan ahli dewan pers.
Dari sekian banyak pertanyaam, penasehat hukum terdakwa menanyakan soal penggunaan hak jawab kepada pihak saksi ahli Dewan Pers RI.
Selain itu, Eldy Satria Noerdin SH menanyakan soal interpretasi wartawan dalam mencari, mengumpul dan mengolah berita yang berkaitan dengan fakta-fakta.
Ketua Majelis Hakim juga sempat menanyakan kepada saksi ahli Dewan Pers tentang pandangan Dewan Pers dalam artikel berita yang ditayangkan oleh KlikBMR.Com, bagian mana yang mengandung unsure pencemaran nama baik terhadap korban Muljadi Paputungan.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Suprady Dadu, dimintai pernyataan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, namun terdakwa tidak memberikan penjelasannya.
Sidang kasus pemberitaan Pemred KlikBMR.Com, selesai dengan agenda mendengarkan keterangan ahli, dan akan dilanjutkan dalam sidang yang akan digelar pada tanggal 16 Januari 2019 di PN Kotamobagu.
Jaksa Penuntur Umum (JPU) Zulkarnaen P. Mustaka SH, usai sidang mengatakan, kasus yang ditanganinya merupakan perkara dari pihak Kejati Sulut, sehingga tuntutan kepada terdakwa akan disusun di Kejati Sulut.
“Tuntutan belum, perkara ini kami harus ajukan ke Kejati, dari Kejati kemudin ke Kejari. Menurut saya sudah terpenuhi (Unsur hukumnya) sesuai dakwaan dari Kejaksaan Tinggi,” kata JPU.
JPU mengatakan, dalam BAP Penyidik Polisi menjerat pasal pidana yakni generalnya adalah pidana dan perdata dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, pasal pidana ITE, KUHP.
Diketahui, kasus yang melilit Pemred KlikBMR.Com, tidak sempat diadvokasi oleh organisasi Persatuan Wartawan Indonesia di Polda Sulut. Lantaran, status keanggota muda PWI Sulut milik Supriady Dadu, telah dimohonkan dicabut oleh Pemimpin Redaksi BeritaTotabuan.Com.
Pihak PWI Sulut dan Dewan Kehormatan PWI Sulut kemudian melakukan pleno pencabutan sementara status keanggotaan Supriady Dadu atas permintaan Pemred BeritaTotabuan.Com (media yang mengusulkan keanggotaan PWI bersangkutan) kepada PWI Sulut.
Hingga laporan pihak pelapor atas nama Muljadi Paputungan di Polda Sulut, terus berproses di Polda Sulut, tanpa advokasi dari PWI Sulut.
Sebelumnya Ketua PWI Sulut, Voucke Lontaan mengatakan, pihak PWI Sulut dan Dewan Kehormatan PWI Sulut, tidak lagi bisa menggelar sidang kode etik jurnalistik, karena status keanggotaan Supariady Dadu telah dicabut oleh berdasarkan permohonan pencabutan pihak Pemred BeritaTotabuan.
Voucke juga menjelaskan, bahwa Supriady Dadu terdaftar di PWI Sulut pada media online BeritaTatobuan.Com, namun kasus muncul dalam artikel berita di media online KlikBmr.Com dan dalam PD/PRT PWI, setiap anggota PWI harus melaporkan pindah media, namun dalam kasus ini permohonan Supriady Dadu sudah pindah media tidak melaporkan kepindahannya dan gugur sesuai PD/PRT. (audy kerap)