KOTAMOBAGU POST – Pemkot Kotamobagu akan memperpanjang Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) terhadap 67 Ruko yang saat ini ditempati oleh pedagang di Pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu.
Menurut Kepala Disperdakop-UKM, Drs Herman Aray, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan surat permohonan perpanjangan dari pedagang yang menempati 67 Ruko
“Saat ini kita tengah memgumpulkan semua permohonan perpanjangan Surat Hak Guna Bangunan dari para pedagang yang menempati 67 Ruko untuk diberikan ke Pemerintah Kotamobagu. Kita ada rekomendasi dari Ombudsman untuk memperpanjang SHGB”, Kata Herman Aray, Kamis, (15/11/2018).
Menurutnya, Pemkot Kotamobagu akan membantu dan memediasi para pedagang di 67 ruko untuk menyediakan blangko permohonan perpanjangan SHGB dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun tentunya para pedagang yang menempati Ruko harus membayar lunas retribusi pelayanan pasar sampai pada Desember 2018.
“Kita hanya bisa memediasi, sebab untuk perpanjangan waktu SHGB oleh instansi terkait, instansi kami hanya teknis untuk penagihan retribusi pelayanan pasar, sementara yang memutuskan adalah pemerintah Kotamobagu,” terang Herman Aray. (infotorial diskominfo kk)