KOTAMOBAGU POST – Desa Tabang Kecamatan Kotamobagu Selatan, dipastikan akan dikukuhkan sebagai Kampung Keluarga Berencana (KB) oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PP -KB) Kota Kotamobagu.Menurut Kepala Dinas PP-KB Kota Kotamobagu, Aljufri Ngandu SPd, pencanangan kampung KB bertujuan meningkatkan partisipasi keluarga, masyarakat, peran pemerintah, lembaga non pemerintah serta swasta dalam melaksanakan program KKBPK.
“Pencanangan Kampung KB berdasarkan surat dari Kemterian Desa dengan berbagai kriteria misalnya masih ada lingkungan atau RT yang dianggap belum terlalu maju atau belum sejajar dengan wilayah lain yang ada di Desa tersebut,” ungkap Ngandu, Senin (26/11/2018)
Menurutnya, pencanangan Desa atau kelurahan sebagai Kampung KB di Kota Kotamobagu, ditetapkan melalui persyaratan ketentuan.
Di Kota Kotamobagu sendiri katanya, sudah terdapat sejumlah desa dan kelurahan yang ditetapkan sebagai Kampung KB, yakni Kelurahan Gogagoman, (Lorong Talaga), Kelurahan Kotamobagu (Kampung Baru), Kelurahan Kotobangon, Kelurahan Pobundayan, Desa Bilalang Satu, menyusul Desa Tabang. (RA/infotorial/kpc)