Pj Wali Kota Asripan Nani Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan Anggota BPD se- Kotamobagu

Kotamobagu176 Dilihat

KOTAMOBAGU – Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani, secara resmi mengukuhkan para Kepala Desa (Kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Kotamobagu untuk perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Prosesi pengukuhan ini berlangsung pada Senin, 5 Juli 2024, di Aula Rudis Wali Kota Kotamobagu.

Acara pengukuhan ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) oleh Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengukuhan oleh sejumlah perwakilan sangadi dan anggota BPD.

Dalam sambutannya, Asripan Nani menyampaikan bahwa penambahan masa jabatan untuk Kades dan anggota BPD diatur dalam Pasal 39 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Kades memegang jabatan selama 8 tahun dan Pasal 56 ayat (2) yang menyatakan masa keanggotaan BPD adalah 8 tahun.

“Pengukuhan ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kades serta unsur BPD di desa. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujar Asripan.

Wali Kota juga menekankan bahwa tugas Kades dan anggota BPD tidak hanya berkaitan dengan pemerintahan, tetapi juga mencakup pembangunan dan kemasyarakatan. “Ketiga fungsi ini harus berjalan simultan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Asripan Nani menyoroti pentingnya peran Kades dan BPD dalam struktur pemerintahan. Meskipun kedudukan mereka berada di tingkat terendah, tugas dan tanggung jawab mereka sangat penting karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Pemerintah daerah dan kecamatan tidak akan berfungsi dengan baik tanpa dukungan Kades dan BPD,” tuturnya.

Asripan Nani juga menghimbau para Kades dan BPD untuk selalu menjaga kekompakan dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing. “Kekompakan Kades dan BPD adalah faktor utama terhadap kesuksesan jalannya roda pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat desa. Saya berharap program dan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ucapnya.

Di akhir sambutannya, Pj Wali Kota mengucapkan selamat kepada para Kades dan anggota BPD yang masa jabatannya telah dikukuhkan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Acara yang berlangsung di Aula Rudis Wali Kota Kotamobagu ini turut dihadiri oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto SIK, Kapolres Bolmong AKBP Muhammad Chaidir SIK, Dandim 1303 Bolmong Letkol Inf Fahmil Harris, Kajari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, Sekda Kotamobagu Sofyan Mokoginta, para asisten serta pimpinan OPD lingkup Pemkot Kotamobagu, para camat serta lurah se-Kota Kotamobagu. ***

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.