Belum Lama Dilantik, Kapolres Kotamobagu Irwanto Tindak Tegas Sejumlah Debt Collector ‘Nakal’

Kotamobagu, Terkini113 Dilihat

KOTAMOBAGUPOST.COM – Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto S.H., M.H., memerintahkan tindakan tegas terhadap oknum debt collector nakal.

Melalui Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Agus Sumandik, empat oknum debt collector yang terlibat dalam kasus penipuan kendaraan telah diamankan oleh Polres Kotamobagu.

Penindakan ini bermula dari laporan warga mengenai perampasan satu unit mobil Toyota Avanza di kantor BFI Kelurahan Kotobangon. Korban, Rinilda Balantukang, 41 tahun, warga Desa Sauk, Kecamatan Kabupaten Bolmong, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim, AKP Agus Sumandik, menjelaskan bahwa mobil Avanza milik Rinilda Balantukang sudah menunggak tiga bulan.

“Korban kemudian dibujuk oleh salah satu oknum debt collector untuk datang ke kantor BFI guna menandatangani berkas pemutihan angsuran ke-23 dan ke-24 yang akan dialihkan ke angsuran terakhir. Setelah tiba di kantor BFI, korban dibujuk lagi oleh oknum tersebut untuk turun dari mobil dan masuk ke dalam kantor BFI untuk menandatangani berkas. Namun, berkas tersebut tidak diperbolehkan dibaca oleh korban.Tanpa curiga, korban menandatangani berkas yang ternyata adalah surat serah terima kendaraan. Ketika korban keluar dari kantor, mobil Toyota Avanza miliknya sudah tidak berada di parkiran, “ungkap Agus

Atas laporan tersebut, tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil mengamankan empat debt collector dan satu karyawan BFI untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Penyidikan saat ini telah dilakukan terhadap saksi dan tersangka terkait perkara pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/268/VII/2024/SPKT/Res-KTGU/Polda Sulut, tanggal 15 Juli 2024.

Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa adalah Rinilda Balangtukang, Ferry Tengko, Nelci Kapai, dan Usman Hasimu.

1.Tersangka yang sudah diperiksa adalah:

2. Chandra E.K.C. Kapantow

3. Govindo Mardino Paat

4. Ridow Mamahit

5. Vikky Vendi Mokodompit

Saat ini, para tersangka sudah dilakukan penahanan dan berkas perkara sedang dirampungkan.

Sementara itu, Ketua Koordinator Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Resmol Maikel, mengapresiasi tindakan cepat dan tegas Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto S.H., M.H., dalam menindak oknum debt collector yang sangat meresahkan masyarakat.

“Apresiasi kepada Bapak Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto S.H., M.H. Kasus debt collector semacam ini sangat meresahkan debitur. Jika sesuai aturan, pembiayaan BFI ini sangat membantu. Namun, cara-cara oknum debt collector yang tidak sesuai prosedur harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Resmol Maikel.***

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.