KPU Bolmut Buka Pendaftaran Pantarlih Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 berikut persyaratanya :

Bolmut195 Dilihat

BOLMUT– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Jum’at 14/06/2024

KPU Bolmut melalui Panitia Pemungutan Suara(PPS) membuka kesempatan bagi masyarakat bolmut berwarga negara indonesia untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi ini untuk dapat mendaftarkan diri dalam pendaftaran pantarlih pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati 2024.

 

Diketahui bahwa proses rekrutmen tersebut tidak dipungut biaya apapun, dan jika ditemukan adanya pungutan biaya, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota setempat.

 

Dokumen pendaftaran dapat disampaikan langsung ke PPS Kelurahan/Desa di Kecamatan masing-masing paling lambat tanggal yang telah ditentukan, untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kontak yang tersedia di kantor PPS Kelurahan/Desa setempat.

 

Segera daftarkan diri Anda dan turut serta dalam menyukseskan Pemilihan dan berikut persyaratan bagi calon Pantarlih 2024 :

 

a.      Warga Negara Indonesia;

 

b.      berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

 

c.       tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

 

d.   berdomisili dalam wilayah kerja;

e. mampu secara jasmani dan rohani; dan

f.  berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

 

Adapun Kelengkapan Dokumen Persyaratanya sebagai berikut:

 

a. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f;

d.  Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c dan e, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran;

e.  Surat keterangan sehat jasmani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;

f. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran;

g. Pas Foto Berwarna 4×6.

h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan

i.  surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.