BBM Langka, Ormas GMPK BMR Desak APH Panggil Owner SPBU Wilayah Hukum Kotamobagu

Headline, Terkini174 Dilihat

KOTAMOBAGU – Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) BMR mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil owner SPBU di Wilayah Kotamobagu terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Senin, 10 Juni 2024

Koordinator Wilayah (Korwil) GMPK BMR, Resmol Maikel menegaskan agar pihak APH segera memanggil para owner SPBU.

Resmol menyebut bahwa penindakan terhadap pelaku penimbun BBM bersubsidi yang belum lama ini dilakukan Satuan Reskrim Polres Kotamobagu patut diapresiasi.

“Namun alangkah lebih baik jika penindakan dilakukan sampai beres, termasuk memanggil pihak-pihak pemilik SPBU,” katanya

Menurutnya, penyelewengan BBM bersubsidi yang terjadi di Kotamobagu selama ini tentu diketahui oleh pemilik SPBU.

“Tidak mungkin pemilik SPBU tidak mengetahui adanya aktivitas penimbunan, atau bisa saja sang owner terlibat memuluskan aksi ini,” ujar Resmol

Dirinya mengaku miris melihat SPBU yang ada di Kotamobagu sering kehabisan stok BBM bersubsidi dengan cepat akibat aktivitas penimbunan bahkan sampai mengakibatkan antrian yang panjang hingga mengganggu pengguna jalan.

Resmol bahkan menegaskan bahwa sejumlah SPBU yang diketahui bermain curang harus di audit secara menyeluruh terkait management penyaluran BBM tersebut mulai dari Januari hingga Juni 2024.

“Pihak Itwasda (Inspektorat Pengawasan Daerah) Polda Sulut harusnya turun mengaudit hal itu,” pungkasnya.

Sebelumnya pada Minggu 5 Juni 2024, Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik SE berhasil mengamankan terduga pelaku Penimbun BBM Berinisial NM dengan barang bukti 16 Galon atau 400 liter BBM jenis Solar.

“Masyarakat dihimbau tidak menimbun BBM bersubsidi jenis apapun karena dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 Miliar”. Imbau Kasat Reskrim Agus Sumandik.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.