Pj Wali Kota Asripan Nani Serahkan SPPDT PBB-P2 2024, Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah

Kotamobagu59 Dilihat

KOTAMOBAGU – Penjabat (Pj.) Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani, M.Si secara resmi menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terutang (SPPDT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 dalam acara yang berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu pada hari Selasa, 21 Mei 2024.

Dalam sambutannya, Dr. Asripan Nani menyatakan pentingnya optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak, terutama PBB-P2, sebagai salah satu indikator utama kemampuan daerah dalam melaksanakan Otonomi Daerah.

“Salah satu indikator utama untuk mengukur kemampuan daerah dalam melaksanakan Otonomi Daerah, adalah tingkat kemampuan Daerah dalam hal penyediaan pembiayaan kebutuhan Operasional Pemerintahan. Dalam konteks yang demikian ini, maka tentunya Daerah dituntut untuk mampu mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki, dimana salah satu potensi dimaksud adalah Pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan,” ujarnya.

Dr. Asripan Nani juga menyoroti capaian penerimaan PBB tahun 2023 yang belum memenuhi target, hanya mencapai 80,30 persen.

“Ini perlu mendapatkan perhatian dari kita semua, mengingat, dari laporan yang saya terima bahwa, untuk capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan Pada Tahun 2023 yang lalu, belum memenuhi target, sebagaimana yang telah ditetapkan. Hal ini dapat dilihat dari jumlah capaian realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kota Kotamobagu Tahun 2023 lalu, yang hanya mencapai sebesar 80,30 persen,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya menekankan pentingnya memahami kendala yang menghambat penerimaan PBB, terutama terkait pemilik tanah yang berada di luar desa.

“Pertemuan hari ini, selain penyerahan SPPDT, juga saya ingin mengetahui apa yang menjadi persoalan sebenarnya sehingga penerimaan PBB tidak tercapai. Biasanya, jika orang yang ada di Desa itu sendiri yang menjadi pemilik yang menjadi wajib pajak, tidak jadi persoalan. Tetapi biasanya yang susah dikejar Pajak ini, adalah orang yang ada di luar yang menjadi pemilik Tanah di Desa itu. Jika ini yang terjadi harus dicari Formulanya, agar PBB ini bisa dicapai. Apalagi, Pajak Tahun sebelumnya belum dibayar,” jelasnya.

Pada kesempatan ini, Pj Wali Kota juga menghimbau kepada para Lurah dan Sangadi se-Kota Kotamobagu untuk segera mendistribusikan SPPDT yang telah diterima kepada setiap wajib pajak, serta melakukan pendekatan dan pembinaan agar kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat.

“Saya juga menghimbau kepada para Lurah dan Sangadi se-Kota Kotamobagu, agar dengan telah diterimanya SPPDT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024 ini, untuk segera mendistribusikannya kepada setiap Wajib Pajak, serta diikuti dengan Pendekatan, dan Pembinaan, sehingga tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan, dari waktu ke waktu akan semakin meningkat,” tutupnya.

Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., Pimpinan BNI Cabang Kotamobagu, Gracia Karamoy, Kepala Cabang PT. Bank Sulutgo Kotamobagu, Yunike Sumawati Paputungan, para Asisten, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu, para Staf Ahli Wali Kota Kotamobagu, serta para Camat, Lurah dan Sangadi se-Kota Kotamobagu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.