Skandal Penggelapan Jaminan Fidusia Terbongkar, 3 Terdakwa Dipenjara 8-10 Bulan dan Denda Rp 10 Juta

Headline, Terkini466 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu memutuskan nasib tiga terdakwa, FPS, AL, dan AR yang terlibat dalam penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia milik PT Hasrat Multifinance (HMF) Cabang Kotamobagu.

Menurut informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kotamobagu, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia (HMF Kotamobagu).

Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada FPS dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp 10 Juta.

Terdapat ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Sementara itu, AL dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 10 Juta, dengan ketentuan serupa apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Sedangkan pada Kamis 30 November 2023, Hakim juga telah mengadili terdakwa AR dengan vonis pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 10 Juta dengan ketentuan jika tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Keputusan pengadilan ini menjadi puncak dari perjalanan hukum kasus ini, memberikan sinyal tegas terhadap pelanggaran dalam hal pengalihan objek jaminan fidusia.

Diharapkan putusan ini memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pihak lain untuk mematuhi prosedur hukum yang berlaku.***

Sumber : SIPP PN Kotamobagu