Kejari Kotamobagu Proses Dugaan Penyalahgunaan BLT 2022 Pangian Barat

Terkini186 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melalui Unit Pidana Khusus intensif menyelidiki dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Wilayah Hukum Kejari Kotamobagu.

Salah satu fokus penyelidikan adalah terkait laporan masyarakat mengenai Penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Pangian Barat, Kecamatan Passi Timur, yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Chairul Firdaus Mokoginta, SH, mengonfirmasi penerimaan laporan masyarakat dan mengungkapkan bahwa pemanggilan telah dilakukan terhadap oknum Kepala Desa/Sangadi untuk klarifikasi. “Kami akan menindaklanjuti hasil klarifikasi ini dengan mengonfirmasi ke pihak APIP, yakni Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow,” ujar Kasi Pidsus pada Jumat, 08 Desember 2023.

Chairul Firdaus Mokoginta, yang sebelumnya menjabat sebagai Mantan Kasi Pidsus Kejari Tomohon, menegaskan bahwa hasil klarifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi langkah-langkah selanjutnya dalam menangani kasus ini.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bolmong, Rio Lombone, menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Kejaksaan.

“Prinsipnya, APIP siap menindaklanjuti permintaan dari Kejaksaan,” singkat Lombone dalam tanggapannya terkait informasi dari Unit Pidana Khusus.***

Sumber : KanalKota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.