Kejari Kotamobagu Terima Pelimpahan Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Apado, Sangadi Ditahan

Terkini246 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melalui unit Pidana Khusus (Pidsus) menerima pelimpahan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dari Kepolisian Resort Kotamobagu, pada Kamis, 16 November 2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Chairul Mokoginta membenarkan penerimaan pelimpahan perkara tersebut.

Ia mengonfirmasi bahwa berkas perkara dugaan korupsi DD Desa Apado, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow, tahun anggaran 2020 dan 2021, telah diterima bersama dengan tersangka AM, yang merupakan Kepala Desa.

“Iya, kami sudah menerima berkas perkara bersama dengan tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ungkap Kasi Pidsus yang akrab disapa Abo.

Desa Apado menerima dana transfer dari APBN (DD) sebesar Rp. 753.666.000,- pada tahun 2020 dan dari Kementerian Desa sebesar Rp. 353.696.000,- pada tahun 2021. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembiayaan pekerjaan fisik dan non fisik.

Namun, dalam pelaksanaan kegiatan pada 2020, tersangka AM tidak dapat melaksanakan pekerjaan fisik seperti pembangunan talud sepanjang 200 meter dan pekerjaan 3 buah gorong-gorong.

Pada tahun 2021, AM tidak dapat melaksanakan dana reguler tahap I penanganan Covid-19, melakukan penarikan lebih terhadap penyaluran dana BLT, serta menggunakan Dana SILPA 2021.

Selain itu, tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan dengan benar atau tidak memiliki dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).

“Jadi berdasarkan audit perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal pemerintah (APIP) Kaupaten Bolmong, menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 341. 694.000,- (Tiga ratus empat puluh satu juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah),” jelas Kasi Pidsus.

Tersangka AM saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kotamobagu, menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Manado.***