Kasus Perdana di Sulut! KPU Kotamobagu Dibobol Dokumen Palsu?

Headline616 Dilihat

KOTAMOBAGU – Dugaan penggunaan ijasah palsu di Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kota Kotamobagu, kian nyata setelah Penyidik Polres Kotamobagu menetapkan tersangka kepada oknum Caleg Partai Perindo Dapil Kotamobagu Barat.

Asni Uge ditetapkan tersangka setelah Penyidik Reskrim Polres Kotamobagu secara maraton melakukan penyelidikan kemudian ditingkatkan ke Penyidikan setelah memperoleh bukti-bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Caleg Asni Uge sebagai tersangka dalam kasus penggunaan dokumen palsu di KPU Kotamobagu.

Bobolnya KPU Kotamobagu yang tetap memproses berkas persyaratan Bacaleg Asni Uge meski ditengarai dokumen palsu telah diingatkan oleh Ketua LSM Forum Pemuda Peduli Bolmong (FP2BM) Roni Frits Mokoginta.

“Iya, KPU Kotamobagu kebobolan dengan menetapkan MS (Memenuhi Syarat) untuk Bacaleg Asni Uge dari Partai Perindo Dapil Kotamobagu Barat. Harusnya dilakukan verifikasi mutlak terhadap berkas bersangkutan,” ujar Mokoginta.

Karena seblumnya pada tanggal 28 Agustus 2023, pihaknya sudah menyurati KPU Kotamobagu untuk mengajukan  tanggapan atas calon sementara Saudari Asni Uge, yang intinya meminta KPU Kota Kotamobagu untuk melakukan tindak lanjut atas dugaan pemalsuan Dokumen/Ijazah guna memastikan kebenaran dokumen terkait informasi Ijasah Paket C Saudara Asni Uge yang dinilai sangat janggal.

Namun Roni Mokoginta heran ketika bersangkutan tetap dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Kotamobagu.

“Akhirnya saya melayangkan surat laporan dugaan tindak pidana pemalsuan ijasah kepada Bawaslu Kotamobagu dan telah ditindaklanjuti oleh Penyidik Polres Kotamobagu dan kini bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Laporan Roni Mokoginta kepada Bawaslu Kotamobagu yang kemudian ditindak lanjuti oleh Penyidik Polres Kotamobagu kata Roni Mokoginta sudah sesuai dengan Pasal 254 UU Nomor  7 tahun 2017.

“Pasal 254 menyebutkan dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Dia berharap, dengan ditetapkannya Asni Uge sebagai tersangka dalam kasus penggunaan dokumen palsu di KPU, akan menjadi evaluasi bagi KPU Kotamobagu untuk lebih teliti dalam memverifikasi berkas para Caleg.

Hingga berita ini diturunkan, KPU Kotamobagu belum berhasil dikonfirmasi, Hairun Laode seorang Komisior KPU Kotamobagu yang sempat dihubungi via seluler namun belum bisa memberikan keterangan lantaran masih sibuk dan berjanji akan menelpon kembali wartawan. (audie kerap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.