Emas, Suap, dan Intrik Hukum: KPK Usut Kasus Dugaan TPPU Lahan 16 Hektar di Lanut

Terkini252 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan lahan tambang emas seluas 16 hektare di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara.

Pada Jumat, 27 Oktober 2023, tim KPK telah memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk mantan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang, Marlon Lomboan, dan mantan Sangadi Desa Lanut, Donald Mumek, bersama dengan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Boltim.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di ruang Unit PPA Polres Kotamobagu.

Marlon Lomboan, setelah menjalani pemeriksaan, memberikan keterangan kepada media bahwa pemanggilan dirinya terkait kasus ini hanya sebatas sebagai saksi.

Dia juga menyebut bahwa status tanah di lahan 16 hektar tersebut selalu berubah-rubah dan saat ini telah dikuasai oleh seseorang bernama Lukas.

Menurut Marlon, saat dirinya menjabat sebagai Ketua KUD, lahan tersebut awalnya dimiliki oleh Ko David, kemudian dijual ke Deden Suhendar, lalu dijual kembali ke Untung Agustanto, sebelum akhirnya terjadi perselisihan hukum antara Lukas dan Untung Agustanto di pengadilan.

“Sampai saat ini, belum ada putusan, karena masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung,” ungkap Marlon

Marlon juga menjelaskan bahwa jual beli tanah di lahan 16 hektar tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah desa, dan pihak KUD tidak terlibat dalam transaksi tersebut.

Sementara itu, Tim penyidik KPK enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan para saksi.

Setelah proses pemeriksaan, anggota tim KPK membawa berkas hasil pemeriksaan ke dalam koper berwarna oranye dan sebuah dus, namun belum diketahui apakah proses pemeriksaan terkait lahan TPPU masih akan dilanjutkan.

Jika terbukti lahan 16 hektar merupakan hasil TPPU, maka lahan tersebut terancam disita oleh KPK untuk dikembalikan ke negara.

Penyelidikan ini bermula setelah Jaksa Penuntut Umum KPK, Asri Irwan, mengungkapkan bahwa mantan anggota tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak, Yulmanizar, menggunakan dana suap untuk membeli tambang emas di Sulawesi Utara.

Dilansir dari rm.id (rakyat merdeka), Yulmanizar diduga membeli lahan tambang seluas 16 hektare dari Ko David Lim dengan nilai transaksi mencapai Rp5 miliar.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, disebutkan bahwa tambang ini terletak di Desa Lanud, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan tanah di sana dipercaya mengandung emas.***