Diduga Gunakan Ijasah Palsu, Bacaleg Asni Uge Dilapor ke Bawaslu Kota Kotamobagu

KOTAMOBAGU – Asni Uge Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Kotamobagu dilaporkan ke pihak Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu terkait dugaan penggunaan ijasah palsu dan kejahatan memanipulasi data kependudukan.

Menurut laporan tersebut, dugaan Ijasah palsu dan manipulatif data kependudukan tersebut diduga digunakan oleh Asni Uge untuk ‘memperdayai’ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, agar dirinya lolos ditetapkan sebagai Bakal Calon yang memenuhi syarat alias MS.

Surat laporan ke Bawaslu Koramobagu  ini dilayangkan oleh Ketua LSM Forum Pemuda Peduli Bolmong (FP2BM), Roni Frits Mokoginta, tertanggal 20 September 2023 dan telah diterima pada tanggal 29 September 2023 oleh Muh.Akbar S.Gilalom SH selaku pejabat di Kantor Bawaslu Kotamobagu  Kota Kotamobagu.

Laporan bertajuk ; Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Elemen  Data Kependudukan / Pemalsuan Dokumen/Ijazah Untuk Pemenuhan Syarat Bakal Calon Anggota Dprd Kota Kotamobagu Periode 2024 – 2029.

“Dalam surat laporan kami ke pihak Bawaslu Kota Kotamobagu, kami melampirkan semua bukti-bukti dugaan kepemilikan ijasah palsu dan telah digunakan sebagai dokumen persyaratan di KPU serta adanya bukti-bukti manipulasi data kependudukan dengan cara berskongkol dengan pegawai di Dinas Catatan Sipil untuk merubah tanggal dan bulan lahir di KTP dan Kartu Keluarga untuk disamakan dengan ijasah yang diduga palsu,” kata Ronny Mokoginta, kepada wartawan media ini.

Selain bukti-bukti ijasah  Asni Uge yang diduga palsu, menurut Roni Mokoginta pihaknya juga melampirkan semua bukti kalau data kependudan Asni Uge yang disesuaikan dengan tanggal dan bulan lahir di ijasah diduga palsu, telah dilakukan perubahan di Dinas Dukcapil Kota Kotamobagu tanpa melampirkan Akte Lahir.

“Yang dilampirkan di Dinas Dukcapil hanya tiga ijasah foto copy yang tidak dilegalisir dan tidak ada lampiran Akta Lahir sebagai pegangan atau dasar oleh Dinas Dukcapil Kotamobagu, namun yang herannya data kependudukan Asni Uge bisa dirubah oleh pegawai Dinas Dukcapil Kotamobagu. Indikasi ijasah palsu yang digunakan ini berkaitan erat dengan data kependudukan yang dirubah dengan melawan hukum,” kata Mokoginta.

Dia berharap, Bawaslu Kota Kotamobagu dapat melakukan proses hukum secepatnya sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum Asni Uge ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Legislatif.

Hingga berita ini diturunkan, Asni Uge selaku Bacaleg DPRD Kota Kotamobagu Dapil Kotamobagu Barat belum berhasil dikonfirmasi media ini terkait laporan dugaan kepemilikan dan penggunaan ijasah palsu serta tudingan manipulasi data kependudukan di Dinas Dukcapil Kotamobagu. (tim kp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.