Kejari Kotamobagu Berhasil Pulihkan Dana Korupsi dalam Kasus Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk

Terkini484 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu mengumumkan pengembalian dana keuangan negara dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berkaitan dengan rehabilitasi jalan Insil Baru-Insil Induk yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolaang Mongondow pada tahun anggaran 2020.

Press Release yang digelar pada Kamis, 21 September 2023, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH MH, beserta para kepala seksi terkait.

Dalam konferensi pers tersebut, Kajari Kotamobagu menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil mengembalikan dana kerugian keuangan negara yang terkait dengan kasus ini, yang sebelumnya digunakan oleh terpidana Antje Kumendong dan rekannya.

Elwin Agustian Khahar SH MH menjelaskan bahwa pengembalian dana ini merupakan keberhasilan dari proses penuntutan oleh kejaksaan. Dana tersebut akan segera disetorkan ke kas negara.

“Ini merupakan keberhasilan dari kejaksaan karena kerugian negaranya dikembalikan pada saat proses penuntutan sehingga oleh kejaksaan dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan sampai dengan putusan hingga mempunyai kekuatan hukum tetap,” terangnya

Dia juga menekankan bahwa pengembalian dana ini telah digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Chairul A. Mokoginta SH menjelaskan bahwa dana yang dikembalikan merupakan uang pengganti dalam kasus korupsi terkait Rehabilitasi Jalan Insil Baru-Insil Induk yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow pada tahun 2020. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Gading Asli Sejati selaku penyedia jasa.

Ada empat terpidana dalam kasus ini, yaitu Antje Kumendong (Direktur Utama), Chany Wayong (PA), Mutiara Endang Sartini Tammu (PPK), dan Denny Tomy Senduk.

Keempatnya telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama oleh Majelis Hakim dan dijatuhi hukuman penjara serta denda. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 2.765.498.549,10.

Jika tidak membayar dalam satu bulan, harta benda mereka akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi jumlah tersebut. Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, mereka akan dipenjara selama 9 bulan.

Kasipidsus Chairul A. Mokoginta SH menegaskan bahwa putusan ini menunjukkan komitmen Kejari Kotamobagu dalam memerangi tindak pidana korupsi dan mengembalikan keuangan negara yang telah dirugikan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.