Masyarakat ‘Tuntut’ Pengadilan Negeri Kotamobagu Serahkan Salinan Surat Kuasa Rp13,2 Miliar 

KOTAMOBAGU – Masyarakat dari dua Desa di Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara meminta Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kotamobagu Junita Beatrix Ma’I SH, MH agar menyerahkan salinan atau copian Surat Kuasa Khusus (SKK) dimana telah digunakan oleh Junita Beatrix selaku KPN untuk menerbitkan Aamaning kepada Pemprov Sulut terkait perintah bayar Rp13,2 Miliar ganti rugi tanah.

Untuk meminta Salinan Surat Kuasa Khusus yang digunakan oleh Pengacara Sultan Permana Tawil dan rekannya, Puluhan warga ini datang langsung beramai-ramai di Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu  pada Rabu pagi (26/07/2023) kepada wartawan mereka mengaku mewakili pemilik dan ahli waris yang berhak menerima ganti rugi tanah senilai total Rp13,2 Mliar.

Mereka serentak memasuki ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor PN Kotamobagu dan menyerahkan surat ditujukan kepada KPN Kotamobagu Junita Beatrix Ma’I perihal meminta agar salinan Surat Kuasa Khusus  tertanggal 11 Maret 2022 tentang permohonan eksekusi Perkara Nomor : 52/SK-Pdt/5/2022, agar diserahkan kepada mereka.

“Masalahnya kami bagian dari 455 warga masyarakat sebagai pemberi kuasa khusus kepada pengacara Sultan Tawil dan Muhammad Iqbal, sampai saat ini tidak pernah mendapatkan salinan atau copian dari surat kuasa yang sudah mengatasnamakan nama kami. Sehingga kami datang meminta dan menuntut hak kami agar Ibu Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu bisa memberikan salinan surat kuasa itu kepada kami,” kata Laksmi Mokodompit dan lebih dari 30 warga usai keluar dari ruangan PTSP Kantor Pengadilan.

Laksmi menjelaskan bahwa surat kuasa khusus yang digunakan oleh pengacara Sultan Tawil dan rekannya tak lain adalah surat kuasa untuk menerima uang mewakili 455 penerima ganti rugi tanah dari pihak pemerintah senilai Rp13,2 Miliar.

“Jadi kedua pengacara itu menggunakan surat kuasa dari kami masyarakat yang berhak yang nama-nama tercantum dalam putusan Mahkamah Agung, namun yang aneh sekali kami tidak diberikan salinan atau copian surat kuasa itu. Sementara surat kuasa itu sudah digunakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk menerbitkan Aamaning (Surat Teguran Eksekusi Pembayaran) kepada Pemerintah Provinsi Sulut,” tambah Laksmi.

Senada hal itu, Royke warga Desa Toruakat yang mewakili penerima ganti rugi tanah asal Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu Utara menyatakan, kedatangan mereka di Kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk membawa surat permohonan kepada Ketua PN Kotamobagu.

“Jadi surat ini kami tujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu dan kami tanda-tangani bersama secara kolektif, nama-nama yang menandatangani surat ini juga sama dengan nama yang ada di putusan Mahkamah Agung RI sebagai penggugat dan pemilik tanah di Desa Mopuya yang berhak mendapatkan ganti rugi tanah dari total Rp13 Miliar,” kata Royke.

Pantauan media ini, usai menyerahkan surat di Kantor PN Kotamobagu, puluhan warga ini kemudian meninggalkan kantor PN Kotamobagu karena permintaan salinan surat kuasa belum dapat dilayani oleh Ketua PN Kotamobagu junita Beatrix Ma’i.

“Menurut mereka, Ibu Ketua Pengadilan tidak berada di kantor jadi permintaan salinan surat kuasa belum diberikan,” ujar para warga yang pulang dengan kecewa.

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Junita Beatrix Ma’I SH, MH dikonfirmasi media ini membenarkan telah menerima surat permohonan dari puluhan masyarakat.

“… “Pokoknya kalau ada permohonan yang masuk ke pengadilan berkaitan dengan informasi, nanti setelah diterima oleh petugas PTSP, kemudian materi permohonan itu akan diperiksa oleh Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk menentukan apakah informasi yang dimohonkan dapat diberikan atau tidak. intinya seperti itu pak, permohonannya akan di periksa lagi oleh tim PPID,” kata Ketua PN Kotamobagu, melalui Humasnya Tommy Mandagi, via aplikasi WhatsApp.

Info dirangkum media ini, surat yang ditandatangani oleh 24 warga dari dua desa itu menyebutkan; Bahwa pada  tanggal 24 Juni 2023, telah datang kepada Ismawati Mokoginta di Desa Bilalang 1 yaitu Muhammad Iqbal SH, Taufik Mokodompit, Robby Mokodongan dan Sitti Mokodompit (isteri Taufik Mokodompit), untuk meminta tanda tangan surat kuasa dan akan mencoret dikeluarkan dari pemberi kuasa selaku penerima unga Rp30 juta, apabila tidak mau tandatangan.

Bahwa kemudian pada tanggal 15 Juli 2023 telah datang kepada Tamrin Mokoginta di Desa Bilalang 3 yaitu Taufik Mokdompit dan isterinya datang dirumah Tamrin Mokoginta dan meminta tandatangan surat kuasa serta memberitahukan pada tanggal 3 Agustus 2023 akan dilaksanakan pembayaran eksekusi dan menyiapkan materai 5 lembar Rp10 ribu.

Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan negeri Kotamobagu Junita Beatrix Ma’I disebutkan dengan alasan  untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan atau penyalahgunaan surat kuasa khusus tanggal 11 Maret 2022, 24 warga tersebut meminta agar Ketua PN Kotamobagu Junita Beatrix Ma’I dapat memberikan salinan surat kuasa agar mereka ada pegangan ketika uang ganti rugi milik mereka diterima oleh kedua pengacara Sultan Tawil dan Muhammad Iqbal. (audie kerap)