Reskrim Polres Kotamobagu Ungkap Praktik Prostitusi Online Via Michat di Kampung Baru

Terkini146 Dilihat

KOTAMOBAGU POST – Satuan Resrim (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (Prostitusi) online di Kampung Baru Kota Kotamobagu.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK mengatakan bahwa pengungkapan kasus prostitusi online ini dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2023 yang dimulai dari informasi dari masyarakat.

“Kemudian dari Tim dari Satu Reskrim Polres Kotamobagu melaksanakan lidik terhadap informasi tersebut di salah satu kos-kosan yang sering dijadikan sebagai tempat eksploitasi terhadap perempuan melalui aplikasi michat,” kata Kasat Reskrim diruang kerjanya. Senin, (12/6/2023)

Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan, Anugrah Pratama menyampaikan pihaknya berhasil mengamankan 1 orang yang diduga pelaku berinisial PD (28 tahun) yang sering menawarkan jasa seksual.

“Beserta 3 orang perempuan yang diduga korban eksploitasi seksual yang salah satunya masih dibawah umur,” ungkapnya

Lebih lanjut, Anugrah menjelaskan bahwa 1 orang yang diduga pelaku tersebut sudah dilakukan gelar perkara mulai meningkatkan ke tahap penyidikan hingga menetapkan status tersangka.

“1 orang ini berperan sebagai mucikari,  yang setiap pelanggan yang masuk pada aplikasi michat tersebut dan bertemu dengan perempuan yang jadi korban, pelaku ini mendapatkan keuntungan sekitar Rp 50 ribu dari setiap pelayanan,” Lanjutnya

Sedangkan 3 orang wanita (korban) tersebut, Kasat Reskrim menuturkan pihaknya akan melakukan pendalaman lagi terkait sudah berapa lama melakukan eksploitasi.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kotamobagu untuk 1 orang korban yang masih dibawah umur dan 2 orang lainnya dapat dilakukan rehabilitasi,” ujarnya

“Barang bukti yang diamankan sampai hari ini adalah 2 handphone yang terpasang aplikasi michat, sedangkan pasal yang ditersangkakan, kita memakai pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” tambahnya

Untuk diketahui, saat ini terduga pelaku tersebut sedang diamankan di Polres Kotamobagu untuk pengembangan lebih lanjut.

Anugrah Pratama menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui ada praktik perdagangan orang atau prostitusi online di sekitar.

“Karena kasus-kasus lain tidak akan terungkap apabila tidak ada kerjasama dari semua pihak khususnya dari masyarakat. Dan diharapkan masyarakat dapat saling mengingatkan sehingga kasus seperti ini dapat diantisipasi sejak dini,” tandasnya. (Dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.