Pincab PT HMF Kotamobagu Klarifikasi Tudingan Manipulasi dan Memeras Nasabah

Headline, Kotamobagu139 Dilihat

KOTAMOBAGU – Pimpinan Cabang (Pincab) Kotamobagu PT Hasjrat Multi Finance (PT HMF) memberikan klarifikasi atas pemberitaan Kotamobagu Post edisi tayang 8 Juni 2023 https://kotamobagupost.com/2023/06/pt-hasjrat-multi-finance-kotamobagu-memeras-nasabahnya/

Pincab Dofi Emanda menyatakan bawah pihak PT. HMF Cabang Kotamobagu menyampaikan klarifikasinya dan meminta hak klarifikasi pemberitaan media ini.

Dofi menjelaskan pihak PT HMF sudah memberikan penjelasan kepada keluarga konsumen terkait nominal denda pada tanggal 30 juni 2020.

“Kontrak atas nama Nora Kaligis dilakukan restruktur dengan pertimbangan supaya angsuran kembali ke posisi lancar, karena saat itu posisi sudah menunggak  diatas 3 bulan. Restruktur dilakukan di angsuran ke 29 yang sudah jatuh tempo di bulan Maret 2020,” terang Dofi.

Dikatakan Setelah restruktur jatuh tempo dimulai di bulan Juli 2020 dan ada penambahan yang tadinya sisa 32 kali menjadi 37 kali hal ini dikarenakan denda di angsuran 1 sampai dengan  28 diakumulasi ke hutang pokok baru.

Setelah restruktur pihak konsumen sudah melakukan pembayaran 32 kali tapi masih dengan pola bayar menunggak, dan asumsi mereka sudah lunas karena sudah membayar total 60 kali angsuran. Pihak konsumen tidak mau mengakui kontrak setelah restruktur dengan adanya tambahan tenor 5 kali.

“Oleh karena itu perhitungan kita kembalikan ke kontrak sebelumnya dengan jatuh tempo sesuai kontrak sebelumnya,” jelasnya.

Kemudian katanya terkait perhitungan denda yang diberikan sudah sesuai dengan isi perjanjian pembiayaan yang ditandatangani pihak HMF dan Konsumen bahwa denda sebesar 0,2% dari angsuran per hari keterlambatan.

“Adapun total denda yang besar sepenuhnya adalah karena keterlambatan pembayaran, sesuai dengan perjanjian pembiayaan dan tidak ada manipulasi,” terangnya. (audie kerap)